Pages

Perbandingan Jumlah Guru Dan Siswa Syarat Tunjangan Sertifikasi

Rasio Jumlah Guru terhadap peserta didiknya juga menjadi syarat tunjangan sertifikasi, kedepan tak hanya Jumlah jam mengajar yang minimal harus 24 jam dalam satu minggunya sesuai dengan wejangan UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, syarat tambahan bagi seorang Guru saat ini dan kedepan tak cukup hanya itu saja, pada tahun 2015 Pemerintah dalam hal ini kemdikbud akan menerapkan Perbandingan Guru dan siswa 1:10 untuk SD dan 1:20 untuk SMP.


yarat tersebut merupakan hal mudah bagi daerah kota namun tak mesti bagi daerah desa, perbandingan awal ini mengacu pada Kepmen no 060/U/2002 tentang standar pendirian sekolah, jika diperhatikan tentang standar tersebut yang jadi pertanyaan, mengapa Guru yang kena imbas nya padahal jika kita kaji itu tentang standar pendirian sekolah, sekarang sudah berdiri sekolahnya karena pada saat lalu bisa memenuhi standar tersebut namun pada prosesnya keadaan jumlah siswanya dari tahun ke tahun rupanya menurun hingga tak bisa memenuhi rasio diatas dan jaminan sangsinya adalah guru yang sertifikasi tak akan mendapatkan tunjangan tambahan tersebut, bak  taruhan ingin mengabdi dengan baik, bersedia ditempatkan dimana saja namun apa daya, walau letaknya jauh namun bukan kategori daerah khusus maupun daerah terpencil yang dalam kepmen tersebut ada pengecualian http://kkgjaro.blogspot.com/

Itu pada tahun 2015, tepat 1 juni 2016 akan diberlakukan maklumat dari PP 74 Tahun 2008 tentang guru yang memenuhi Rasio Guru dan Siswa 1:20 baik SD maupun SMP, lumayan agak meningkat syarat ini, sekali lagi ini tunjangan tambahan, itu memang benar namun akankah tidak muncul kecemburuan sosial antar profesi Guru atau sangat mungkin terjadi Guru-guru semua pengen ngungsi untuk mutasi kesekolah yang siswanya mencukupi untuk rasio yang dipersyaratkan. Alhasil bagaimana dengan siswa nya yang ditinggalkan, andai disuatu desa yang jaraknya cukup jauh dengan desa sekolah terdekatnya bukankah malah menjadikan sekolah tersebut tanpa guru kedepannya, siapa yang mau ngajar, karena gak bakal mungkin dapat tunjangan istimewa bagi para pendidik ini.
Merger atau regrouping sekolah dijadikan Solusi untuk hal tersebut.

Mungkin ya ini jadi solusi untuk sekolah yang sama-sama dekat, namun bisa kah mungkin dengan jarak antar sekolah yang cukup jauh dengan sekolah terdekatnya, jika digabung apa mungkin siswa yang letaknya jauh ini akan mau bersekolah dengan jarak 8 km lebih, sementara kondisi keluarganya serba pas-pas an. Apalagi siswa SD yang masih tergantung orang tuanya. Bukankah malah membuat malasnya anak-anak indonesia untuk sekolah.

Hal lain mestinya untuk kebijakan tersebut bukanlah Sekolah atau guru yang harus bingung, mestinya pemerintah pusat dan daerah ini duduk bersama untuk mengatur semua ini, bagaimana proses tersebut, pusat setidaknya mengundang Kepala daerah baik Bupati/Walikota maupun DPRD dengan adanya peraraturan ini tentunya mereka-mereka ini yang tahu wilayahnya bagaimana kondisinya bisa mengambil kebijakan, namun cara ini nampak belum dilakukan hanya kegetiran dan kekhawatiran dari para Guru ini sudah membahana, namun daerah masih diam saja, karena mungkin imbasnya bukan pada Kepala daerah, Kepala Dinas Pendidikan namun pada Guru.
 

Mengenai Saya

Most Reading

Diberdayakan oleh Blogger.