Pages

Begini Cara Buat e-Billing Pajak Lewat DJP Online

Begini Cara Buat e-Billing Pajak Lewat DJP Online
Written by Ismail Kamal • 16 Januari 2018

Sebagai wajib pajak, tentunya kita harus memenuhi kewajiban yang diamanatkan negara. Apalagi kalau bukan membayar pajak. Untuk urusan satu ini, kadang masih banyak yang melalaikannya. Dengan berbagai alasan. Ada yang karena tidak tahu cara melaporkan serta membayar pajak, ada pula yang memang sengaja tidak ingin membayar pajak. Padahal urusan pajak sudah diatur dalam undang-undang dengan dasar hukum yang mengikat.


Bagi golongan yang pertama, mungkin mereka masih bingung. Bagaimana cara melaporkan pajak dari penghasilan mereka dan bagaimana cara membayar pajaknya? Terlebih bagi yang berwirausaha. Jika bekerja sebagai pegawai, tinggal terima beres karena ihwal pajak diurus perusahaan.

Kegamangan orang yang tidak tahu prosedur perpajakan, menimbulkan persepsi bahwa membayar pajak itu ribet. Padahal kalau tahu caranya, semuanya gampang. Apalagi bayar pajak online lewat e-billing. Bayar pajak bisa dilakukan dengan praktis dan mudah.
Pengertian E-billing

e-billing pajake-billing via portalkppn.com

E-billing merupakan sebuah sistem untuk membayar pajak secara online. Sistem ini dihadirkan untuk lebih memudahkan masyrakat dalam membayar pajak mereka karena dinilai lebih simpel dan modern sesuai dengan perkembangan zaman.

Sisetem e-billing berbeda dengan sistem terdahulu, di mana wajib pajak membayar pajak mereka secara manual dengan media Surat Setoran Pajak (SPP). Lewat e-billing, pajak dibayarkan secara online dengan terlebih dahulu membuat kode billing atau ID Billing sebagai portal pembayaran pajak.

DJP Online eFiling merupakan pelayanan pajak online yang menyediakan fasilitas kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak secara online melalui aplikasi eFiling Pajak. Anda bisa menggunakan fasilitas ini dengan memiliki nomor eFIN yang diperoleh melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana NPWP Anda terdaftar.

Langkah selanjutnya adalah dengan melakukan registrasi pendaftaran akun DJP dan mengisi formulir SPT Tahunan Pajak secara online melalui situs : https://djponline.pajak.go.id.

Pada saat pelaporan pajak Tahun 2018 ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah berhasil mengembangkan sistem pelayanan pajak satu pintu dimana proses pelaporan dan pembayaran pajak bisa dilakukan dalam satu sistem pajak yang saling terintegrasi (Djp Online One Stop Tax Services).

Apabila Anda telah selesai melaporkan SPT tersebut, Anda bisa segera melakukan pembayaran pajak dengan menggunakan aplikasi eBilling Pajak. Fungsi aplikasi ini adalah untuk membuat kode Id Billing sejumlah 15 digit untuk proses pembayaran pajak.

Anda yang sudah terbiasa menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) untuk transaksi pembayaran, Kami informasikan bahwa terhitung sejak Tanggal 1 Juli 2016, seluruh pembayaran pajak harus melalui sistem e-Billing.
 

Mengenai Saya

Most Reading

Diberdayakan oleh Blogger.