Pages

DJP Online : EFIN, Cara Daftar, dan Lapor SPT Efiling dan E-Form 2018


DJP Online : EFIN, Cara Daftar, dan Lapor SPT Efiling dan E-Form 2018

Sejak hadirnya DJP Online, melaporkan SPT Tahunan pajak sekarang makin mudah. Tidak perlu antri di kantor pajak atau menggunakan jasa kurir yang beresiko gagal lapor. Membayar pajak pun mudah, tidak perlu antri di kantor pos. Semuanya bisa lewat DJP online.


Layanan DJP Online

Tutorial ini saya bagi menjadi 5, anda bisa loncat ke bagian yang anda suka.

a. EFIN : Wajib Anda Miliki Untuk Mendaftar DJP Online
b. Video Resmi Tutorial Mendaftar DJP Online
c. Cara Mendaftar DJP Online dengan Gambar Per Langkah
d. Cara Lapor SPT Tahunan dengan Efiling Pajak (pilih ini jika sudah pernah mendaftar)
e. Cara Lapor Pakai E-form untuk SPT 1770S dan 1770 OP

Oke langsung saja.

Daftar Isi

    Efin DJP Online
        a. Contoh Formulir Aktivasi Efin :
        b. Permohonan efin secara kolektif / 1 Perusahaan / 1 kantor /1 institusi
        c. Apa Kegunaan Efin
        d. Efin Saya Hilang, apa yang harus saya lakukan
        e. Apakah Aktivasi bisa diwakilkan? Kebetulan saya di luar kota
    Video Resmi Tutorial Mendaftar DJP Online
    Cara Mendaftar DJP Online – Gambar Per Langkah
        Panduan Mendaftar DJP Online – Langkah per langkah
    Lapor Pajak Melalui Efiling DJP Online

Efin DJP Online

Tiga hal yang perlu anda siapkan untuk mendaftar di DJP online adalah:
e-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang
dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP).

Layanan e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak telah terintegrasi dalam layanan DJP Online, yang dapat diakses pada tautan berikut:
https://djponline.pajak.go.id







Bagi wajib pajak yang hendak menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan menggunakan Formulir 1770S dan 1770SS dapat mengisi dan menyampaikan laporan SPT-nya secara langsung pada aplikasi e-Filing di DJP Online.

Untuk penyampaian laporan SPT pajak lainnya, e-Filing di DJP Online menyediakan fasilitas penyampaian SPT berupa Loader e-SPT. Melalui Loader e-SPT ini, SPT yang telah dibuat melalui aplikasi e-SPT dapat disampaikan secara online tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Untuk saat ini, SPT yang dapat diunggah pada Loader e-SPT DJP Online adalah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 dan Formulir 1770S, SPT Masa PPh Pasal 21/26, SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771 dan SPT Masa PPN dan PPnBM.

Sedangkan, ASP yang telah ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagai berikut:

    www.spt.co.id
    Nomor NPWP
    Email Aktif yang bisa anda buka
    EFIN. Efin ini cukup anda minta satu kali saja,

Bagi anda yang belum punya EFIN (Electronic Filing Identification Number), silahkan datang ke kantor pajak untuk melakukan aktivasi EFIN. Caranya sangat gampang :

    Datang ke Kantor Pajak Terdekat
    Cukup membawa fotokopi KTP dan fotokopi NPWP.
    Isi formulir Efin dan datang ke Loket Aktivasi Efin
    Selamat efin kamu AKtif.

Prosesnya sebenarnya hanya 2 menit. Hanya saja, di bulan Mar
 

Mengenai Saya

Most Reading

Diberdayakan oleh Blogger.